Rabu, 20 Maret 2013

ILMU BUDAYA DASAR

Assalamualaikum Wr. Wb.
Pada pembahasan kali ini saya akan membahas mengenai Ilmu Budaya Dasar. Saya akan menjelaskan mengenai apa Ilmu Budaya dasar dan mengenali salah satu budaya yang ada di indonesia.


Istilah llmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris "The Humanities". Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dan bahasa latin humanus yang bisa diartikan manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the htimanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai yaitu nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar supaya manusia bisa menjadi humanus, mereka hams mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa Ilmu Budaya Dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya, lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof.Dr.Harsya Bachtiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu :
 
1. Ilmu-ilmu Alamiah ( natural science )
Ilmu ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis itu kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi . Hasil penelitiannya 100 % benar dan 100 % salah. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu alamiah antara lain ialah astronomi, fisika, kimia, biologi, kedokteran, mekanika.
 
2. Ilmu-ilmu Sosial ( social science )
Ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tetapi hash penelitiannya tidak mungkin 100 % benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antar manusia itu tidak dapat berubah dari saat ke saat. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu sosial antara lain ilmu ekonomi, sosiologi, politik, demografi, psikologi, antropologi sosial, sosiologi hukum, dsb.
 
3. Pengetahuan budaya ( the humanities )
Pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan pemyataan-pemyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti. Peristiwa-peristiwa dan pemyatan-pemyataan itu pada umumnya terdapat dalam tulisan-tulisan., Metode ini tidak ada sangkut pautnya dengan metode ilmiah, hanya mungkin ada pengaruh dari metode ilmiah.
 
Pengetahuan budaya ( The Humanities ) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup kcahlian (disiplin) scni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai bidang kcahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik, dll. Sedang Ilmu Budaya Dasat ( Basic Humanities ) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain Ilmu Budaya dasar menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
 
Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Inggris disebut dengan Basic Humanities. Pengetahuan budaya dalam bahasa inggris disebut dengan istilah the humanities. pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk betbudaya ( homo humanus ), sedangkan Ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji.
 
Budaya Yogyakarta


1. Adat dan Tradisi
Adat merupakan rangkaian tindakan atau perbuatan yang terikat pada atura n- aturan tertentu berdasarkan adat istiadat, agama dan kepercayaan yang diyakini oleh suatu kelompok masyarakat. Makna dari pelaksanaan kegiatan adat dan tradisi pada umumnya adalah ungkapan permohonan atau kesyukuran atas suatu peristiwa yang dialami oleh seseorang, keluarga, atau sekelompok masyarakat. Di dalam pelaksanaannya, kegiatan upacara adat dan tradisi selalu dikaitkan dengan maksud tertentu, waktu, tempat, perlengkapan, dan partisipan yang terlibat.
  • Upacara tradisi (daur hidup) merupakan serangkaian kegiatan upacara untuk memohon keselamatan atau ungkapan syukur atas suatu tahapan atau pencapaian dalam kehidupan seseorang. Kegiatan upacara dilaksanakan mulai dari tahap manusia di dalam kandungan, kelahiran, anak-anak remaja, perkawinan, sampai dengan kembali pada Sang Pencipta.
  • Upacara adat Penekanan jenis upacara ini dikaitkan dengan pengerahan partisipan dalam jumah yang besar, seperti lingkup dusun atau kelurahan/desa dan biasanya sifatnya merupakan hajat bersama masyarakat memohon keselamatan, kesejahteraan dan ungkapan rasa syukur. Kegiatan upacara ini biasanya terkait dengan kegiatan masyarakat dalam upaya pengelolaan lingkungan alam.




2. Busana dan Sanggar Rias
Kekhasan masyarakat Yogyakarta salah satunya dapat dilihat dari jenis pakaian tradisional yang sampai saat ini masih dapat ditemui dalam kehidupan keseharian maupun dalam acara-acara tertentu. Di dalam pendataan pakaian tradisonal yang akan dimasukkan dalam SIB dibatasi pada jenis pakaian khas yang secara umum diakui sebagai warisan budaya Yogyakarta. Penggunaan jenis-jenis pakaian tradisional khas Yogyakarta pada umumnya sangat terkait dengan keberadaan sanggar rias yang memberikan pelayanan dalam hal merias atau menata busana pada acara- acara tertentu. Dengan demikian, keberadaan sanggar rias dapat mendukung kelestarian dan keberadaan pakaian tradisional Jawa umumnya dan Yogyakarta khususnya.



3. Desa Budaya
Berdasarkan hasil kajian tahun 2006, Desa budaya diartikan sebagai "wahana sekelompok manusia yang melakukan aktivitas budaya yang mengekspresikan sistem kepercayaan (religi), sistem kesenian, sistem mata pencaharian, sistem teknologi, sistem komunikasi, sistem sosial, dan sistem lingkungan, tata ruang, dan arsitektur dengan mengaktualisasikan kekayaan potensinya dan menkonservasinya dengan saksama atas kekayaan budaya yang dimilikinya, terutama yang tampak pada adat dan tradisi, seni pertunjukan, kerajinan, dan tata ruang dan arsitektural."
Di DI Yogyakarta terdapat 32 desa yang memiliki predikat sebagai Desa Bina Budaya berdasarkan SK Gubernur No. 325/KPTS/1995. Desa Bina Budaya (Desa Budaya) tersebut diharapkan dapat menjadi wahana bagi upaya pembinaan, pengembangan, dan pelestarian segala potensi budaya yang ada di desa.

4. Film
Dalam rumusan UNESCO, film dimasukan dalam rumpun citra bergerak (moving image) yang berarti segala macam bentuk perekaman pada bahan baku seluloid, pita, piringan dan sebagainya, dengan atau tanpa suara yang apabila diproyeksikan memberi kesan "gambar hidup". "Film" menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia adalah benda tipis seperti selaput yang dibuat dari seluloid tempat gambar potret negatif, yang akan dibuat atau dimainkan dalam bioskop, dipilemkan, digambarkan jadi pilem, dijadikan cerita bioskop.
Definisi "film" menurut UU Perfilman adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/ atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan system proyeksi, mekanik, elektronik dan/atau lainnya. Dengan demikian definisi perfilman dapat dirumuskan sebagai seluruh kegiatan yang berhubungan dengan aspek pembuatan, jasa teknik, pengeksporan, pengimporan, pengedaran, pertunjukkan penayangan, dan apresiasi film. Dalam sistem informasi budaya, bidang perfilman yang dimasukkan dalam data base adalah sebagai berikut.
  • Perusahaan film merupakan sekelompok orang bekerja dalam perusahaan (organisasi berbadan usaha) yang memproduksi/membuat film untuk tujuan komersial. Pembuatan film mencakup pembuatan film dengan pita seluloid, pita video, piringan video, atau dengan cara lainnya untuk kepentingan pribadi maupun tidak, berupa film cerita, film dokumenter, film pendek, film iklan, video klip, dan sebagainya untuk dipertunjukkan di gedung bioskop maupun ditempat lainnya atau ditayangkan melalui media elektronik.
  • Perusahaan bioskop merupakan sekelompok orang bekerja dalam perusahaan (organisasi berbadan usaha) yang bergerak di bidang usaha mempertontonkan film untuk tujuan komersial.
  • Gedung bioskop merupakan salah satu bentuk fasilitas pertunjukan film yang dikelola secara komersiil dalam suatu perusahaan (organisasi berbadan usaha).
  • Usaha penjualan / persewaan film merupakan sekelompok orang bekerja dalam perusahaan (organisasi berbadan usaha) yang memperjualbelikan atau menyewakan film untuk tujuan komersial.



5. Kesenian
Secara leksikal, kata seni atau kesenian diartikan sebagai keahlian membuat karya yang bermutu, baik dilihat dari segi keindahannya maupun "kehalusannya". Tentu saja arti leksikal ini belum mencukupi untuk mengatakan apa dan menggambarkan bagaimana sesungguhnya seni atau kesenian itu. Apabila dicermati dengan saksama, seni atau kesenian itu merupakan kegiatan manusia yang azasi karena berakar jauh di dalam hakikat manusia itu sendiri.
Sebagai makhluk yang berkesadaran, manusia mendambakan kebenaran pikir melalui logika, mendambakan kebaikan perilaku melalui etika, mendambakan kesantunan dalam pergaulan dengan sesamanya melalui etiket, dan mendambakan keindahan melalui estetika. Dambaan-dambaan yang bersifat manusiawi itu berakar pada segi-segi kejiwaan manusia, yakni segi cipta, karsa, dan rasa. Kegiatan berkesenian yang dilakukan manusia adalah kegiatan untuk memuaskan kehausan manusia akan keindahan. Keindahan itu dieksplorasi dengan berbagai cara dan media, diujudkan dalam berbagai bentuk dan ragam, entah berupa seni rupa, seni sastra, seni pertunjukan, bahkan terkadang campuran berbagai bentuk dan ragam, atau apa pun namanya. Sekali lagi, semua itu berakar pada rasa, dan diujudkan untuk melayani rasa pula, yakni rasa keindahan.
Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks. Dalam pengkategorian cabang seni sampai saat ini belum ada pembakuan yang pasti. Untuk kepentingan penyusunan sistem informasi budaya, data yang akan dilihat adalah organisasi seni, usaha kerajinan, permainan tradisional, tokoh senima dan budayawan, penghargaan seniman dan budayawan, dan gallery seni rupa.
  • Seni rupa merupakan bentuk ekspresi dalam ruang yang tahan waktu dan mengandung nilai-nilai keindahan. Untuk memahami arti atau makna seni rupa, yang perlu diperhatikan adalah cara pendekatan yang dipakai oleh apresiator seni (pengamat, pemirsa, pemikir, penghayat) dalam memberi arti dari segala sesuatu dari seni rupa. Karya seni rupa adalah rupa yang terdiri dari bentuk dan yang dapat dinikmati secara visual. Secara khusus seni rupa masih dibagi menjadi seni murni dan seni kriya dan didalamnya masih dapat dibagi-bagi lagi kedalam kategori yang lebih spesifik, seperti kriya seni, grafis-digital, lukis, dan instalasi.
Organisasi seni rupa dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang belajar, bekerja, atau mengekspresikan diri di bidang seni rupa dalam sebuah organisasi untuk tujuan komersial maupun non komersial.
  • Seni Pertunjukan (performing arts) mencakup pengertian yang cukup luas, seni pertunjukan merupakan peristilahan dari segala bentuk seni yang ditampilkan dengan suatu pertunjukan. Seni pertunjukan meliputi seluruh seni yang bergerak dan dipentaskan, baik yang dinikmati secara audio, visual, maupun audiovisual. Seni pertunjukan dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu tradisional, klasik, dan kontemporer.
Seni pertunjukan tradisional merupakan bentuk seni pertunjukan yang bersifat "kerakyatan", dan biasanya lahir dan dipergelarkan oleh komunitas khalayak kebanyakan. Seni pertunjukan klasik dimaknai sebagai seni pertunjukan yang bersumber dan diciptakan oleh kalangan elit, misalnya "kraton" atau "komunitas kalangan atas" dalam masyarakat tertentu. Seni pertunjukan semacam ini biasanya ditandai dengan "kerumitan", "kecanggihan", "kehalusan", dan kaidah-kaidah tertentu yang harus ditaati. Kategori kontemporer dimaksudkan sebagai seni pertunjukan yang dalam perkembangannya mendapatkan pengaruh luar, seperti peralatan yang digunakan.
Seni pertunjukan juga dapat dikelompokkan menjadi seni musik, seni tari, dan seni drama / teater. Dalam pembuatan data base ini, seni sastra dan bergodo prajurit dimasukkan dalam kelompok seni pertunjukan. Secara teoritis, seni sastra merupakan genre seni tersendiri dengan penekanan ekspresi seni yang mempunyai wujud sebagai hasil karya kesusasteraan dan bermedium bahasa yang fungsi estetikanya lebih dominan. Bergodo prajurit secara praksis bukan dianggap sebagai seni pertunjukan, namun sebagai suatu parade pasukan Kraton. Dalam perkembangannya, kelompok-kelompok bergodo prajurit (replika prajurit kraton) diberbagai daerah semakin banyak dan biasanya untuk mengiringi suatu arak-arakan kegiatan upacara adat dan tradisi. Dasar pertimbangan memasukkan du jenis seni tersebut dalam seni pertunjukan adalah kedua jenis seni pada seringkali dipertunjukkan dalam suatu pagelaran kesenian.
Organisasi seni pertunjukan diartikan sebagai sekelompok orang yang belajar, bekerja, atau mengekspresikan diri di bidang seni pertunjukan dalam sebuah organisasi untuk tujuan komersial maupun non komersial.
  • Sinematografi sebagai ilmu terapan merupakan bidang ilmu yang membahas tentang teknik menangkap gambar dan menggabung- gabungkan gambar tersebut sehingga menjadi rangkaian gambar yang dapat menyampaikan ide (dapat mengemban cerita). Sinematografi memiliki objek yang sama dengan fotografi yakni menangkap pantulan cahaya yang mengenai benda. Karena objeknya sama maka peralatannyapun mirip. Perbedaannya, peralatan fotografi menangkap gambar tunggal, sedangkan sinematografi menangkap rangkaian gambar. Penyampaian ide pada fotografi memanfaatkan gambar tunggal, sedangkan pada sinematografi memanfaatkan rangkaian gambar. Jadi sinematografi adalah gabungan antara fotografi dengan teknik perangkaian gambar atau dalam sinematografi disebut montase (montage).
Sinematografi sangat dekat dengan film dalam pengertian sebagai media penyimpan maupun sebagai genre seni. Film sebagai media penyimpan adalah pias (lembaran kecil) selluloid yakni sejenis bahan plastik tipis yang dilapisi zat peka cahaya. Benda inilah yang selalu digunakan sebagai media penyimpan di awal pertumbuhan sinematografi. Film sebagai genre seni adalah produk sinematografi. Organisasi seni sinematografi dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang belajar atau bekerja memproduksi/ mengapresiasi/ mendistribusikan/ memutar film dalam sebuah organisasi tanpa badan hukum untuk tujuan utama yang bersifat non komersial.
  • Kerajinan pada dasarnya merupakan bagian dari seni rupa รข€“ kriya. Seni kriya adalah cabang seni yang menekankan pada ketrampilan tangan dalam proses pengerjaannya. Dalam kenyataan, hasil kerajinan seringkali tidak dapat dikategorikan sebagai barang seni mengingat cara produksi yang bersifat massal dan penggunaannya lebih fungsional. Kerajinan tumbuh atas desakan kebutuhan praktis dengan mempergunakan bahan yang tersedia dan berdasarkan pengalaman kerja yang diperoleh dari kehidupan sehari-hari. Informasi bidang kerajinan ditekankan pada usaha kerajinan yang dikategorikan dalam tiga kelompok, yaitu 1) properti kesenian, adat, dan tradisi, 2) property rumah tangga, dan 3) barang hiasan/pajangan.
  • Permainan tradisional merupakan "folk game" sebagai bentuk kegiatan untuk mengisi waktu luang yang telah lama berkembang secara spesifik di daerah atau masyarakat. Meski sederhana, puritan, dan berkesan tak canggih, beberapa permainan tradisional mampu melatih mereka bersosialisasi dengan lingkungannya. Permainan tradisional dapat melatih anak belajar bekerja sama, saling memahami, bersabar, melatih kepekaan, saling pengertian, dan bisa menerima kekalahan dari lawan mainnya. Berbagai jenis permainan tradisional yang dahulu pernah berkembang di suatu masyarakat, saat ini sudah semakin tergeser oleh permaianan modern yang sifatnya lebih individual.
  • Dalam Direktori Seni dan Budaya Provinsi DI Yogyakarta tercatat sejumlah nama yang dianggap sebagai sosok penggerak atau tokoh di bidang seni atau budaya. Namun demikian, kriteria penilaian ketokohan seseorang dalam bidang seni atau budaya tidak disebutkan secara jelas. Untuk kepentingan kegiatan ini, maka kriteria tokoh seniman atau budayawan ditentukan sebagai berikut :
    • Seniman atau budayawan yang dinilai mempunyai karya monumental, prestasi bagus, produksinya menggembirakan (setidaknya secara kualitatif) dan memiliki nilai inovatif.
    • Seniman atau budayawan yang dinilai telah memberikan kontribusi jasa seni atau budaya sepanjang hidupnya dan membuktikan dedikasinya tanpa pamrih.
    • Seniman yang telah mengabdikan kemampuan, potensi dan segenap hidupnya dalam bidang pendidikan kesenian, sehingga menghasilkan seniman-seniman berbobot.
  • Gallery seni rupa merupakan tempat yang mewadahi kegiatan transferisasi perasaan dari seniman kepada pengunjung. Disamping itu, juga berfungsi sebagai :
    • tempat memamerkan karya seni lukis (exhibition room)
    • tempat membuat karya seni lukis (workshop)
    • tempat untuk mengumpulkan karya seni lukis (stock room)
    • tempat memelihara karya seni lukis (restoration room)
    • tempat mempromosikan lukisan dan tempat jual-beli lukisan (auction room)
    • Tempat berkumpulnya para seniman
    • Tempat pendidikan masyarakat
Berdasarkan kegiatannya, galeri dapat dikategorikan sebagai :
    • Galeri Tetap
      Kegiatan yang ada di dalamnya bersifat terjadwal dengan baik secara reguler dan koleksi lukisan di dalamnya bersifat tetap (tidak akan keluar dari galeri itu sendiri).
    • Galeri Temporer
      Kegiatan di dalamnya hanya terjadwal dalam waktu-waktu tertentu danberubah-ubah koleksi lukisan yang dipamerkan.
Penghargaan Seniman Budayawan oleh Gubernur DIY dilakukan Sejak tahun 1981. Sasaran penghargaan adalah seniman atau budayawan yang secara nyata berkontribusi terhadap upaya memajukan seni atau budaya DI Yogyakarta. Dasar pertimbangan sebagai kriteria untuk pemberian penghargaan tidak tercantum secara eksplisit di dalam buku laporan yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DI Yogyakarta. Namun demikian, dapat diasumsikan bahwa dalam pemberian penghargaan tersebut dilakukan dengan berbagai pertimbangan atau suatu kriteria yang disepakati oleh tim penilai.


6. Kuliner
Aspek kuliner yang menjadi penekanan didalam kegiatan ini adalah pada jenis dan usaha makanan tradisional. Makanan tradisional adalah makanan dan minuman, termasuk makanan jajanan serta bahan campuran yang digunakan secara tradisional dan telah lama berkembang secara spesifik di daerah atau masyarakat. Biasanya makanan tradisional diolah dari resep yang sudah dikenal masyarakat setempat dengan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber lokal yang memiliki citarasa yang relatif sesuai dengan selera masyarakat setempat. Keberadaan usaha makanan di berbagai wilayah sangat mendukung kelangsungan dan berkembangnya jenis-jenis makanan tradisional yang dimiliki oleh masyarakat.

Sarana dan Prasarana Budaya
Lembaga merupakan proses yang terstruktur (tersusun} untuk melaksanakan kegiatan tertentu, sehingga yang dimaksud sebenarnya bukan hanya organisasi tetapi cakupannya lebih luas karena menyangkut sistem. Namun demikian, lembaga budaya dalam kajian ini, lebih ditujukan sebagai organisasi yang bergerak dalam upaya penelitian, perencanaan, pengembangan, dan pelaksana kegiatan di bidang seni dan budaya.
Kata institusi pendidikan mengacu pada pengertian lembaga ataupun organisasi, artinya yang menjadi fokus utama pertumbuhannya adalah manusia-manusia yang ada di dalamnya. Dalam hal ini, institusi pendidikan di bidang budaya berarti sebuah lembaga atau organisasi yang berfokus untuk mengembangkan kemampuan manusia di bidang budaya. Dalam kegiatan ini, budaya lebih ditekankan pada kesenian, sehingga dalam informasi yang akan diinventarisir dan dimasukkan dalam SIB adalah perguruan tinggi seni, sekolah menengah kejuruan seni, dan kursus-kursus bidang seni dan bahasa.
Prasarana budaya merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses kegiatan di bidang budaya sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai. Dalam kaitannya dengan penyusunan SIB prasarana budaya yang dimaksud lebih diarahkan pada ketersediaan fasilitas penunjang terselenggaranya kegiatan budaya, seperti gedung kesenian, balai budaya, dan gedung pertunjukan.



7. Sejarah dan Kepurbakalaan
Berbagai pengertian tentang sejarah dapat diambil kesimpulan bahwa sejarah adalah peristiwa-peistiwa, perbuatan, kegiatan, hasil pikiran-pikiran manusia dalam masyarakat pada masa lampau. Peristiwa-peristiwa sejarah dari masyarakat masa lampau itu dapat diteliti dan dihimpun berdasarkan data atau bukti-bukti baik yang berupa bukti-bukti tertulis maupun yang tidak tertulis. Bukti-bukti itulah yang seringkali disebut sumber-sumber sejarah, seperti: prasasti, piagam, naskah, hikayat, perjanjian-perjanjian, benda-benda, bangunan-bangunan, peralatan. Bukti-bukti tersebut dapat pula dinamakan peninggalan sejarah dalam arti yang luas. Peninggalan sejarah tidak terbatas pada usia tetapi merupakan peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu. Di sisi lain, peninggalan purbakala lebih menitikberatkan pada aspek kekunoan atau kepurbakalaan suatu bendawi yang biasanya ditandai dengan usia benda. Data sejarah dan kepurbakalaan dikategorikan dalam uraian sebagai berikut :
  • Peristiwa sejarah adalah kejadian, kenyataan, aktualitas yang sebenarnya telah terjadi atau berlangsung pada masa lalu. Peristiwa sejarah dapat ditelusuri dari hasil wawancara atau pengkajian terhadap berbagai dokumen tertulis atau catatan-catatan yang pernah dibuat oleh pelaku sejarah. Peristiwa sejarah yang akan dimasukkan dalam sistem informasi budaya akan difokuskan pada peristiwa sejarah masa pergerakan kemerdekaan sampai dengan masa reformasi.
  • Pelaku sejarah dapat dikategorikan sebagai pelaku aktif dan pelaku pasif. Pelaku aktif adalah orang yang secara fisik ikut terlibat dan biasanya memiliki kedudukan atau peran yang cukup penting dalam suatu peristiwa. Pelaku pasif merupakan orang yang secara fisik tidak ikut terlibat secara langsung, namun mengetahui atau melihat dan memiliki keterikatan emosional dengan suatu peristiwa. Fokus pendataan di dalam sistem informasi budaya adalah pelaku sejarah masa pergerakan kemerdekaan sampai dengan masa reformasi.
  • Monumen sejarah adalah suatu tanda untuk memperingati suatu peristiwa sejarah atau tokoh dalam suatu peristiwa sejarah. Lokasi pada saat terjadinya suatu peristiwa sejarah pada awalnya dapat berupa suatu bangunan, bangunan dengan prasasti, atau bahkan hanya tanah kosong. Perkembangan berikutnya kemudian lokasi kejadian tersebut dibangun suatu bentuk bangunan peringatan bisa dalam bentuk tugu prasasti, prasasti dan diorama, bangunan fasilitas umum namun dengan tujuan pendirian untuk peringatan suatu peristiwa sejarah atau bahkan nama suatu jalan. Data monumen sejarah yang akan dimasukkan dalam sistem informasi budaya akan mencakup tanda peringatan yang terkait dengan suatu peristiwa sejarah maupun tokoh pelaku sejarah.
  • Film Dokumenter pada dasarnya merepresentasikan kenyataan, artinya film dokumenter berarti menampilkan kembali fakta yang ada dalam kehidupan. Di luar negeri, seperti Perancis, istilah dokumenter digunakan untuk semua film non-fiksi, termasuk film mengenai perjalanan dan film pendidikan. Terkait dengan penyusunan Sistem Informasi Budaya ini, data film dokumenter lebih difokuskan pada film-film dokumenter yang bermuatan sejarah perjuangan atau peristiwa penting bagi masyarakat DI Yogyakarta pada umumnya.
  • Benda Cagar Budaya (BCB) menurut UU no 5 tahun 1992 pasal 1 ayat (1) didefinisikan sebagai berikut :
    1. benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan;
    2. benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan
Suatu benda purbakala akan mendapat predikat sebagai benda cagar budaya apabila sudah mendapatkan suatu surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri. Hal ini seperti yang tertulis dalam Penjelasan UU No 5 th 1992 Pasal 10 ayat (4) : Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah menentukan benda tersebut sebagai benda cagar budaya atau bukan benda cagar budaya. Dalam PP No.10 Tahun 1993 Pasal 3 Ayat (4) disebutkan bahwa Penentuan benda cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Dalam kenyataan di lapangan, sebagian besar benda purbakala yang ada di wilayah provinsi DI. Yogyakarta belum memiliki status penetapan. Berdasarkan data Tim Inventarisasi dan Pemetaan Benda Cagar Budaya yang dikoordinasikan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2006 – 2007, di D.I. Yogyakarta (DIY) terdapat sejumlah 505 lokasi Benda Cagar Budaya (BCB) tak bergerak, 751 BCB bergerak, dan 5 buah situs. Dari jumlah tersebut, hingga tahun 2007, hanya 40 buah BCB yang sudah mendapatkan status resmi sebagai BCB berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Berdasarkan kenyataan di atas, maka dalam SIB ini,Benda Cagar Budaya (BCB) baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak akan dikategorikan dalam BCB aktual dan potensial. Hal ini dimaksudkan untuk mengakomodir sejumlah benda purbakala yang tidak memiliki status hukum sebagai BCB tetapi memiliki peluang untuk ditetapkan sebagai BCB (BCB potensial) dan untuk mengakomodir benda purbakala yang sudah memiliki status sebagai BCB (BCB aktual).
  • Penghargaan Warisan Budaya merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada pemilik atau pengelola suatu objek warisan budaya atas upayanya dalam melestarikan (melindungi, memelihara) suatu objek warisan budaya. Kriteria yang biasanya digunakan adalah dengan melihat kondisi, komponen dan kesejarahan objek, seperti :
  •  
    1. Keaslian bangunan;
    2. Nilai sejarah;
    3. Setting bangunan; dan
    4. Kondisi bangunan.
Data mengenai Penghargaan Warisan Budaya Gubernur DIY diperoleh dari dokumen/laporan yang telah dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan Provinsi DIY.
  • Museum menurut definisi ICOM adalah sebuah lembaga atau wadah permanen yang melaksanakan fungsi pelestarian dan menyajikan berbagai koleksi dan bukti-bukti material manusia dan lingkungannya untuk tujuan studi, pendidikan, dan rekreasi. Dengan kata lain, museum merupakan lembaga tempat penyimpanan, perawatan, dan pengamanan dan pemanfaatan benda-benda materiil hasil budaya manusia serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Museum juga merupakan merupakan lembaga non profit yang terbuka untuk umum, tempat memamerkan dan mengkomunikasikan benda-benda bukti keberadaan manusia dan lingkungannya guna kepentingan pendidikan dan edukasi kultural, serta rekreasi.
  • Situs menurut UU no 5 tahun 1992 pasal 1 ayat (2) didefinisi sebagai "lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya".
  • Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki sejumlah situs berdekatan dan memperlihatkan adanya keterkaitan yang ditetapkan dengan melindungi kelestarian benda cagar budaya dan situs untuk kepentingan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.


Itulah mengenai Budaya Yogyakarta, semoga artikel ini bermanfaat bagi orang - orang yang suka dengan budaya yogkarta. Sekian dari saya Wassalamualaikum Wr. Wb.

Sumber : http://www.jogjabudaya.com/index.php
               http://abdirachmadi.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-tujuan-ilmu-budaya-dasar.html

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar